Rabu, 15 Oktober 2008

Diminta Nikah Siri

Tanya 

SAYA seorang janda beranak satu. Setahun lalu saya kenal laki-laki bernama H, duda dua anak yang sudah berumah tangga. Dari sekadar teman, akhirnya kami saling menyayangi. Ia ingin melamar saya dan mengajak segera menikah.

Meskipun saya menyayanginya, saya tidak mau cepat-cepat menikah karena anak saya R belum bisa menerima H sebagai pengganti ayahnya. Bulan lalu  H minta jawaban dan  ia tetap mengharapkan bisa menikah denganku. 

Sambil menunggu persetujuan anak saya, ia menawarkan untuk menikah sirri. Sambil jalan, ia akan berusaha untuk menyesuaikan dengan anak saya. Bagaimana sesungguhnya kawin siri itu? Apakah saya juga mendapatkan nafkah dari suami yang mengawini saya secara siri? (Dian) 

Jawab:  
Mbak Dian, rasa sayang Anda kepada H kiranya sudah berkembang ke arah cinta. Sehingga sudah siap untuk melangkah ke jenjang pernikahan. Apalagi H juga sudah menyatakan niatnya untuk menikahi Dian. Sambil menunggu proses penyesuaian R dengan H, maka Dian dapat mempertimbangkan ajak H untuk segera menikah. 

Namun lebih baik menikah secara resmi di KUA sesuai dengan aturan negara, bukan nikah sirri. Kata “sirri” berarti rahasia. Kawin sirri biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan hanya dihadiri orang yang tertentu. Secara umum, perkawinan sirri dilaksanakan sesuai ketentuan syariat Islam. Seperti ada calon pengantin, wali, saksi, ijab-kabul dan mas kawin. Namun itu tidak dilakukan di depan pegawai pencatat nikah sehingga secara hukum negara belum sah. 

Menurut Undang-Undang, perkawinan harus dilangsungkan di hadapan  dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. Maka Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum (kompilasi Hukum Islam pasal 6). 

Akibatnya, isteri maupun anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan sirri, dari sisi hukum negara tidak mendapat pengakuan maupun perlindungan atas hak-haknya. Maka Isteri tidak dapat mengajukan tuntutan terhadap suami, apabila suami tidak memenuhi kewajibannya terhadap istri maupun anaknya. Termasuk dalam memberikan nafkah. 

Islam mengajarkan agar umatnya tidak merahasiakan pernikahan, bahkan harus dipublikasikan, di antaranya melalui walimahan/ pesta, Hal itu diketahui oleh masyarakat dan terhindar dari fitnah. 

Dengan merujuk pada ajaran itu, sebaiknya Dian tidak melakukan kawin sirri, yang dari sisi hukum tidak memberikan perlindungan bagi wanita maupun anak-anak. Agar hubungan antara putra ibu dengan H, bisa harmonis, cobalah selami apa keinginan anak terhadap figur pengganti ayahnya. 

Sampaikan keinginan itu kepada H sehingga ia dapat mengambil langkah untuk menjalin hubungan yang lebih dekat dengan R. Ciptakan komunikasi yang lebih intensif antara H dengan R, meskipun hanya lewat telepon atau SMS. 

Mohonlah petunjuk dan pertolongan Allah agar diberi kemudahan dalam memperoleh kebahagiaan hidup berkeluarga yang diridai-Nya. (80)
(Suara Merdeka 15 Oktober 2008)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar