Rabu, 26 November 2008

Batas Persahabatan

Tanya:
Saya pegawai travel biro yang sudah punya isteri dan seorang anak. Dalam menyelesaikan tugas kantor, saya mempunyai teman wanita bernama L yang banyak membantu. Tidak jarang di tengah kesibukannya, ia meluangkan diri untuk memberi jalan keluar manakala saya mendapat kesulitan. Ia sudah punya suami, tetapi sering mengeluh tentang suaminya yang pemarah. 

Hubungan kami dari ke hari bertambah dekat dan kami sering makan siang di luar. Teman-teman di kantor ada yang mulai usil dan mengatakan kalau L adalah TTM saya (Teman Tapi mesra). Kami tidak peduli dengan sindiran itu, namun kadang saya juga merasakan  bahwa kami saling menyayangi. Apakah diperbolehkan mempunyai isteri dan TTM? Dan bagaimana caranya agar kami tidak terjerumus dalam perbuatan dosa? (Hendy). 

Jawab:    
Pak Hendy yang bergaul dengan lawan jenis itu termasuk persoalan manusiawi. Karena Allah menciptakan laki-laki dan perempuan di dunia ini agar saling mengenal dan tolong-menolong (QS Al-Hujurat: 13). Namun ada norma yang mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan. 

Bapak mengakui bahwa hubungan dengan L sudah demikian dekat sehingga ada rasa sayang satu dengan yang lainnya. Dan kedekatan itu terlihat pula oleh teman-teman bapak sehingga mereka menyebut L sebagai TTM. 

Islam memberikan tuntutan pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Di antaranya tidak diperbolehkan pergi berduaan di tempat yang sepi sehingga dapat merangsang timbulnya syahwat dan dapat mendorong terjadinya perzinaan. 

Peringatan itu disampaikan rasulullah dalam sabdanya, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan setiap kali berduaan dengan seorang perempuan yang tidak bersama muhrimnya karena yang ketiganya adalah syaitan.’’ (HR Ahmad). 

Sebagai laki-laki yang sudah beristri, Pak Hendy tentu sudah tahu sejauh mana tingkat kemesraan Bapak dengan L. Apakah sudah sampai pada perbuaan yang merangsang timbulnya syahwat dan hanya diperboleh bagi pasangan suami-istri? 

Jika sudah sampai pada taraf itu maka sebaiknya hubungan itu segera dihentikan. Karena sudah termasuk dalam perbuatan yang mendekati perzinaan. 

Karena sudah termasuk dalam perbuatan yang mendekati perzinaan, dan secara tegas dilarang oleh Allah. Sebelum terjadi zina yang sesungguhnya, Islam telah menutup jalan agar seseorang tidak terjerumus kepada perbuatan zina yang merusak rumah tangga dan masyarakat.

 Di antaranya dengan melarang sikap atau perbuatan yang dapat membangkitkan syahwat. Larangan ini berlaku bagi yang masih lajang maupun yang sudah bersuami istri seperti Bapak dan L. Persahabatan dengan R masih bisa dilanjutkan, tetapi perlu dibatasi sesuai ajaran agama. 

Bapak maupun L sudah punya pasangan yang sah sehingga masing-masing perlu menjaga kepercayaan yang diberikan pasangan dengan menghindari perselingkuhan. Jangan lupa memohon perlindungan Allah dari godaan yang dapat menghancurkan kebahagiaan berkeluarga. (80)
(Suara Merdeka 26 November 2008)

Rabu, 12 November 2008

Anakku Sudah Remaja

Tanya: 
SAYA seorang ibu rumah tangga lima anak yang sudah sekolah di SLTP, SD, dan si bungsu dua tahun. Akhir-akhir ini saya merasa gelisah karena D anak perempuan saya yang paling besar suka pergi dengan teman cewek dan cowok. 

Katanya mereka belajar kelompok, tetapi terkadang mereka sekadar ngobrol. Saya pernah menemukan surat R, teman belajar kelompok, yang menyatakan senang dengan anak saya. Waktu saya tanyakan kepada anak, ia tidak menjawab. 

Sejak itu, kegelisahan saya bertambah, terutama jika ia pergi dengan teman cowok. Saya khawatir anak saya terpengaruh perbuatan yang tidak baik. Saya terkadang melarangnya untuk pergi. Melihat sikap saya itu, suami sering menegur dan mengatakan terlalu keras mendidik anak. Bagaimana caranya agar anak dari pergaulan dengan teman-teman cowoknya agar tidak terjerumus kepada perbuatan yang dilarang agama. (Ny Rini) 

Jawab: 
Ibu Rini, perhatian terhadap anak yang menginjak remaja memang perlu ditambah. Mendidik anak remaja membutuhkan cara tersendiri sesuai dengan perkembangan jiwanya. Pendidikan anak bukan hanya tanggung jawab ibu, tetapi juga bapak. 

Maka Bu Rini tidak perlu risau dengan teguran suami mengenai langkah ibu. Hal itu memperlihatkan bahwa suami Ibu juga menaruh perhatian. 
Sikap Ibu untuk memantau kegiatan D dan kawan-kawannya sudah baik, tetapi tidak harus selalu melarangnya melakukan kegiatan bersama temannya. 

Karena berkumpul dengan teman itu merupakan latihan hidup bermasyarakat. Melalui kegiatan itu, ia dapat mengembangkan bakat, minat, dan kehidupan sosialnya. Yang perlu dipantau adalah bentuk kegiatan yang mereka lakukan. Sepanjang kegiatan itu positif, maka ibu justru perlu mendukungnya dengan memberikan dorongan maupun fasilitas. 

Dengan demikian diharapkan akan dapat memilih kegiatan yang membawa manfaat bagi dirinya dan bisa menolak ajakan untuk melakukan perbuatan yang merugikan diri dan masa depannya. Berilah ia pengertian bahwa memilih teman yang baik perilakunya sangat penting bagi perkembangan pribadi dan masa depan. Dapat pula disertai contoh. Soal surat dari R itu merupakan tanda bahwa putri ibu sudah remaja dan menarik perhatian bagi lawan jenisnya. 

Maka hal ini bisa dijadikan bahan pertimbangan bagi ibu dan suami dalam mendidik anak yang sudah menginjak remaja. Berikan bekal tuntunan agama mengenai batas pergaulan antara laki-laki dan perempuan. 

Di antaranya larangan pergi berduaan di tempat yang sepi sebagaimana sabda Rasulullah, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali ia bersendirian dengan perempuan yang tidak bersama mahramnya karena yang ketiganya adalah syaitan” (HR Ahmad). Jangan lupa Ibu dan suami selalu berdoa kepada Allah agar anak-anak diberikan petunjuk dan bimbingan-Nya. (80)
(Suara Merdeka 12 November 2008)

Rabu, 05 November 2008

Paman dan Calon Istri Ingusan

Tanya :
Saya punya paman bernama M. Istrinya baru meninggal lima bulan yang lalu. Selain sebagai pedagang, Paman juga membuka panti pijat. Setahun lalu, usaha itu berkembang. Dia buka cabang panti pijat di kota K. Di antara tenaga administrasinya adalah P, seorang anak yang wajahnya manis dan baru lulus SD. Ia berasal dari keluarga kurang mampu dan ayahnya telah meninggal dunia. Ibunya adalah teman sekolah paman sewaktu di SMU. Ia menitipkan anaknya agar bisa bekerja di tempat tersebut. Untuk  biaya menyelesaikan sekolah di SD, Paman juga membantu. Beberapa waktu yang lalu, Paman minta pertimbangan saya dalam mencari istri. Dan ada kecenderungan ia menyukai P dan ingin membantunya agar bisa sampai SMU. Yang menjadi persoalan, anak itu masih belum ada 16 tahun. Bagaimana sebaiknya, apakah ditunggu sampai dewasa atau mencari perempuan lain ? (Bardi). 

Jawab :
Pak Bardi, tujuan pernikahan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia. Untuk mencapai tujuan itu, tidak sedikit tantangan yang harus dilalui. Oleh karena itu, diperlukan kedewasaan dalam berpikir dan bertindak agar biduk rumah tangga tidak pecah di tengah jalan atau berakhir dengan perceraian. 
Kedewasaan dari segi fisik, psikis, maupun sosial akan membantu pasangan suami-istri untuk menciptakan kebahagiaan berkeluarga. Pada usia yang cukup matang, organ-organ reproduksi perempuan akan mampu menjalankan fungsinya dengan baik sehingga anak yang dilahirkan akan sehat jasmani maupun rohani. Dan dalam kejhidupan sosial pun mampu mengembangkan rasa tanggung jawab dan  toleransi kepada orang lain. 

Dengan demikian, rumah tangga akan dapat dipelihara meskipun banyak persoalan yang harus dihadapi oleh pasangan suami-istri. Anak perempuan yang belum optimal dapat memengaruhi keharmonisan rumah tangga. Betapa banyak pasangan yang terpaksa bercerai karena tidak mempunyai kedewasaan dalam berpikir maupun bersikap. 

Mengingat hal tersebut, maka apabila M ingin menikahi P, sebaiknya ditunggu sampai berusia minimal 16 tahun sesuai denan ketentuan UU perkawinan no 1 tahun 1974. Karena peraturan itu dibuat dengan mempertimbangakan banyak faktor, termasuk dampak negatif dari masa remaja yang terpaksa menikah. Jika tidak sabar, lebih baik mencari perempuan lain yang sudah memenuhi syarat untuk menikah. (80)
(Suara Merdeka 5 November 2008)