Rabu, 26 November 2008

Batas Persahabatan

Tanya:
Saya pegawai travel biro yang sudah punya isteri dan seorang anak. Dalam menyelesaikan tugas kantor, saya mempunyai teman wanita bernama L yang banyak membantu. Tidak jarang di tengah kesibukannya, ia meluangkan diri untuk memberi jalan keluar manakala saya mendapat kesulitan. Ia sudah punya suami, tetapi sering mengeluh tentang suaminya yang pemarah. 

Hubungan kami dari ke hari bertambah dekat dan kami sering makan siang di luar. Teman-teman di kantor ada yang mulai usil dan mengatakan kalau L adalah TTM saya (Teman Tapi mesra). Kami tidak peduli dengan sindiran itu, namun kadang saya juga merasakan  bahwa kami saling menyayangi. Apakah diperbolehkan mempunyai isteri dan TTM? Dan bagaimana caranya agar kami tidak terjerumus dalam perbuatan dosa? (Hendy). 

Jawab:    
Pak Hendy yang bergaul dengan lawan jenis itu termasuk persoalan manusiawi. Karena Allah menciptakan laki-laki dan perempuan di dunia ini agar saling mengenal dan tolong-menolong (QS Al-Hujurat: 13). Namun ada norma yang mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan. 

Bapak mengakui bahwa hubungan dengan L sudah demikian dekat sehingga ada rasa sayang satu dengan yang lainnya. Dan kedekatan itu terlihat pula oleh teman-teman bapak sehingga mereka menyebut L sebagai TTM. 

Islam memberikan tuntutan pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Di antaranya tidak diperbolehkan pergi berduaan di tempat yang sepi sehingga dapat merangsang timbulnya syahwat dan dapat mendorong terjadinya perzinaan. 

Peringatan itu disampaikan rasulullah dalam sabdanya, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan setiap kali berduaan dengan seorang perempuan yang tidak bersama muhrimnya karena yang ketiganya adalah syaitan.’’ (HR Ahmad). 

Sebagai laki-laki yang sudah beristri, Pak Hendy tentu sudah tahu sejauh mana tingkat kemesraan Bapak dengan L. Apakah sudah sampai pada perbuaan yang merangsang timbulnya syahwat dan hanya diperboleh bagi pasangan suami-istri? 

Jika sudah sampai pada taraf itu maka sebaiknya hubungan itu segera dihentikan. Karena sudah termasuk dalam perbuatan yang mendekati perzinaan. 

Karena sudah termasuk dalam perbuatan yang mendekati perzinaan, dan secara tegas dilarang oleh Allah. Sebelum terjadi zina yang sesungguhnya, Islam telah menutup jalan agar seseorang tidak terjerumus kepada perbuatan zina yang merusak rumah tangga dan masyarakat.

 Di antaranya dengan melarang sikap atau perbuatan yang dapat membangkitkan syahwat. Larangan ini berlaku bagi yang masih lajang maupun yang sudah bersuami istri seperti Bapak dan L. Persahabatan dengan R masih bisa dilanjutkan, tetapi perlu dibatasi sesuai ajaran agama. 

Bapak maupun L sudah punya pasangan yang sah sehingga masing-masing perlu menjaga kepercayaan yang diberikan pasangan dengan menghindari perselingkuhan. Jangan lupa memohon perlindungan Allah dari godaan yang dapat menghancurkan kebahagiaan berkeluarga. (80)
(Suara Merdeka 26 November 2008)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar