Rabu, 21 Mei 2008

Maunya Poligami tapi ...

SAYA sudah beristri, tetapi belum punya anak. Kami menikah sudah enam tahun dan selama itu rumah tangga kami berjalan normal. Tetapi setelah saya bertemu R, teman SMA, perasaan terhadap L (Istri saya) jadi berubah. Perhatian saya sekarang ini hanya kepada R yang sedang mengalami kesusahan karena suaminya baru meninggal. Saya pernah menjajaki perasaan istri saya; bagaimana kalau saya menikah lagi agar dapat anak. Meskipun sampai sekarang L tidak tahu hubungan saya dengan R, namun hati saya gelisah dan takut kalau L tahu. Jadi bagaimana sebaiknya; apakah saya oleh kawin siri dengan R dan merahasiakan? 

Dody

Jawab: 
Pak Dody yang sedang bingung. Pergaulan antara dua orang yang berlainan jenis harus ada batasnya. Tolong-menolong atau persahabatan antara laki-laki dan perempuan adalah hal wajar. Namun sering pergi ke luar kota hanya berduaan itu dapat menjerumuskan dalam perbuatan dosa. Sesungguhnya hati kecil Pak Dody telah mengingatkan bahwa itu merupakan penyimpangan. Ada rasa takut diketahui oleh orang lain dan membuat Bapak gelisah. Maka segeralah kembali ke jalan yang benar dan menjalani kehidupan rumah tangga dengan L secara jujur. 
Bapak mengakui bahwa L adalah wanita yang setia dan penuh pengertian.

Bersamanya Bapak merasakan ketenangan berumah tangga. Mengapa Pak Dody tega mengkhianati cintanya dan ingin menikah lagi yang justru dapat menyulut pertikaian? Persoalan sampai sekarang Bapak belum dikaruniai anak, itu bisa dibicarakan dengannya. 

Apakah selama ini Bapak bersama istri sudah berupaya secara medis untuk bisa mendapatkan keturunan itu? Selain itu usaha rutin perlu disertai doa/ shalat tahajud untuk memohon kepada Allah agar dianugerahi anak yang saleh. Sambil menunggu hasil usaha secara medis, Bapak bersama istri dapat mengambil anak angkat. Dengan demikian, kebahagiaan keluarga akan bertambah tanpa harus bercerai dengan L atau mengawini R. 

Pertimbangkan secara mendalam keinginan untuk menikah lagi; apalagi nikah siri tidak diakui dari sisi hukum negara serta dapat menimbulkan pendeirtraan bagi perempuan dan anak. Pernikahan siri tidak memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak jika terjadi pengingkaran atas hak istri dan anak . (80)
(Suara Merdeka 21 Mei 2008)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar