Rabu, 21 Juli 2010

Utang Puasa

Tanya:
Saya siswa kelas II SMP. Ramadan
tahun lalu, saya sakit sehingga tidak puasa
12 hari. Saya baru mengganti puasa itu
tiga hari. Jadi masih utang puasa masih
sembilan hari.
Misalnya, saya belum bisa membayar
semua, bolehkah saya bayar tahun
depan? Ada teman bilang, jika punya
utang puasa tahun ini dan membayar
tahun depan, harus membayar lipat dua.
Apakah betul? (Novi)
Jawab:
Ananda Novi, setiap pemeluk Islam
wajib melaksanakan puasa Ramadan. Itu
berdasar perintah Allah dalam Surah Al-
Baqarah Ayat 183, “Wahai orang-orang
yang beriman, diwajibkan atas kamu
berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas
orang-orang sebelum kamu agar kamu
bertakwa.”
Suatu kewajiban perlu dilaksanakan
dan berdosa bagi yang meninggalkan.
Kecuali, dalam keadaan tertentu yang
diizinkan untuk tak berpuasa dan mengganti
pada hari lain. Mereka adalah orang
yang sakit atau dalam perjalanan, lalu
berbuka, maka wajib mengganti pada hari
lain.
Dan bagi yang berat menjalankan
puasa karena sudah tua, boleh membayar
fidyah atau memberi makan orang miskin
(Surah Al- Baqarah Ayat184).
Puasa wajib yang ditinggalkan
sebaiknya segera diganti setelah lebaran.
Mengingat, hidup seseorang tak dapat
diketahui sampai kapan. Jadi tak menyesal
bila sewaktu-waktu dipanggil Allah karena
utang puasa sudah terbayar.
Ananda sudah berusaha membayar
utang puasa tahun lalu, tetapi belum
semua. Segeralah menguatkan niat untuk
membayar sisanya sebelum masuk
Ramadan yang tinggal beberapa hari lagi.
Dalam Islam, utang puasa yang harus
dibayar sebanyak yang ditinggalkan
(Surah Al-Baqarah Ayat 184). Jadi tak ada
kelipatan jika terlambat membayar utang
puasa.
Puasa banyak bermanfaat bagi manusia,
antara lain untuk mengendalikan amarah
atau menjauhkan diri dari perbuatan
tercela.
Jika kita melaksanakan puasa secara
ikhlas dan sungguh-sungguh akan terbentuklah
jiwa yang bersih dan perilaku luhur
yang berujung ke kebahagiaan hidup.
Selamat berpuasa. Semoga Allah memberikan
kekuatan sehingga Ananda dapat
berpuasa lebih baik daripada Ramadan
tahun lalu. (51)*
(Suara Merdeka 21 Juli 2010 halaman 19)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar