Rabu, 13 Oktober 2010

Putus Tunangan

Tanya:
Saya karyawati berusia 25 tahun. Sejak
lulus SMA saya langsung bekerja di kantor
swasta. Di kantor saya bertemu R. Kami
kemudian berpacaran. Setelah dua tahun,
kami sepakat bertunangan sambil menunggu
kakaknya menikah.
Selama masa menunggu itu, kami terpaksa
pisah tempat kerja. R dipindah ke kota K. Di
kota itu datanglah godaan dari J. Mereka
bertemu di kantor R. Tanpa sepengetahuan
saya, mereka menjalin cinta. Saya baru tahu
mereka berhubungan ketika saya berkunjung
ke kantor R dan mendapat berita dari teman
kantor R.
Pada waktu saya berkunjung itu, R dan J
baru makan siang bersama di luar kantor. Jadi
mereka tidak tahu saya berada di kantornya.
Ketika mereka tiba di kantor dan bertemu
saya, R terkejut dan J lari untuk bersembunyi.
Setelah saya tanyakan pada R tentang
hubungan dengan J, dia semula menolak
disebut pacaran. Namun akhirnya dia mengakui
dan minta maaf.
Akhirnya kami putus hubungan. Pertunangan
pun berakhir. Namun R tak mau.
Katanya, pertunangan itu seperti pernikahan.
Jadi untuk memutuskan hubungan harus ke
KUA.
Apakah hukum pertunangan sama seperti
menikah? Apakah jika kami putus pertunangan,
status saya sama dengan janda?
(Wiwin)

Jawab:
Mbak Wiwin, dalam Islam tak ada ajaran
tentang pertunangan. Jika lelaki dan perempuan
sepakat menikah, langsung melaksanakan
pernikahan tanpa melewati pertunangan.
Banyak orang berpandangan pertunangan
sama dengan pernikahan sehingga mereka
melakukan hal-hal selayaknya suami-istri.
Jika pertunangan putus, muncul sebutan
janda atau duda.
Karena Islam tak mengajarkan pertunangan
dan melarang orang yang belum menikah
hidup bersama, tak ada istilah perceraian
sebelum menikah.
Jadi Mbak Wiwin tak perlu ke KUA untuk
berpisah dari R karena belum pernah menikah
dengan dia.
Status Mbak Wiwin pun bukan janda karena
belum pernah menikah atau bercerai.
Semoga Mbak Wiwin mendapat petunjuk dari
Allah dan menemukan jodoh yang dapat
membimbing ke jalan yang benar. (51)
(Suara Merdeka 13 Oktober 2010 h. 19)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar