Rabu, 03 Maret 2010

Dilarang Bekerja

Tanya: Saya seorang ibu rumah tangga, sudah 15 tahun menikah, punya tiga anak. Suami bekerja di kantor swasta, dan biasa bekerja sampai malam. Dengan meningkatnya biaya pendidikan anak-anak, penghasilan suami tidak dapat mencukupi kebutuhan kami.

Saya  pernah bilang kepada suami, bahwa saya ingin bekerja, karena saya punya ijazah akademi di kota Y, tapi suami tidak mengizinkan dengan alasan menurut agama yang wajib mencari nafkah itu suami. Istri tugasnya di rumah mengurus anak. Kami sering bertengkar, karena kondisi keuangan yang kurang, tetapi suami tetap melarang saya ikut mencari penghasilan. Bagaimana menurut ajaran Islam, apakah memang perempuan tidak boleh bekerja?  (Ny Titik)

Jawab: Ibu Titik, dari sejarah hidup Rasulullah diketahui bahwa Islam tidak melarang perempuan bekerja. Sebelum  diangkat menjadi Rasul Allah maupun sesudahnya, beliau tidak pernah melarang perempuan bekerja. Istri Rasulullah  yang bernama Siti Khadijah dikenal sebagai pedagang besar dan tetap berjualan sebagaimana biasa. 

Dengan  bekerja, kebutuhan keluarga dapat terpenuhi, bahkan dapat membantu orang lain yang membutuhkan pertolongan. Menurut tuntunan Islam, memang suami yang berkewajiban memberi nafkah bagi istri dan anak-anak sesuai sabda Allah yang artinya: ’’Laki-laki adalah pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dan hartanya (QS An NisaĆ­ :34).

Namun, kalau usaha suami belum mencukupi kebutuhan keluarga, maka istri dapat membantu suami. Pada dasarnya suami dan istri saling menolong satu sama lain, termasuk dalam menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.

Agar tidak terjadi pertengkaran, sebaiknya ibu bicarakan dengan suami mengenai tugas-tugas yang dapat dilakukan suami dan istri dalam rumah tangga ibu.

Misalnya, apabila ibu punya niat untuk membantu mencari tambahan penghasilan, suami tentu berterima kasih dan memberikan dukungan. Masalah tempat kerja, bisa di rumah seperti yang diinginkan suami. Misalnya, salon, rumah makan, penjahit, toko kelontong, atau usaha lain sesuai dengan minat dan kemampuan ibu.

Tampaknya suami ibu ingin berbagi tugas. Karena seharian sudah meninggalkan rumah, maka bu Titik yang diminta menemani dan mengawasi anak-anak. Sesungguhnya masalah pendidikan anak adalah tugas suami dan istri, tetapi berbagi tugas antara suami-istri memang dibutuhkan agar anak-anak tidak terabaikan.

Anak membutuhkan pendamping yang dapat memberikan  bimbingan ke arah yang benar. Seperti anak paling kecil yang masih sekolah SD, sepulang sekolah biasanya menonton TV. Untuk memilih acara yang memberikan manfaat bagi anak, ibu dapat memberikan arahan serta pendampingan.

Hal ini dapat dilakukan manakala ibu berada di rumah. Maka, pilihan untuk membangun usaha  di rumah mempunyai manfaat bagi tambahan penghasilan dan  pendidikan bagi anak. Semoga suami bu Titik dapat menerima dan rumah tangga ibu akan kembali tenteram.

Jangan lupa mohon pertolongan Allah agar dimudahkan jalannya memperoleh rezeki dan mendapatkan kebahagiaan  dalam berkeluarga. (37)
(Suara Merdeka 3 Maret 2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar