Rabu, 12 Januari 2011

Mualaf Shalat Jenazah

Tanya:
Saya baru sekitar dua bulan lalu memeluk
Islam. Saya bekerja di kantor swasta dengan
sebagian besar teman muslim. Ada di antara
mereka bernama H. Dia sangat perhatian kepada
saya.
Karena sebaya, kami bisa bergaul akrab.
Saya sering curhat pada dia tentang pekerjaan
dan masalah lain. Lima bulan lalu dia mengeluh
sakit dada. Ternyata dia sakit jantung. Setelah
berobat sekian lama, sebulan lalu H meninggal.
Saya sedih atas kepergiannya. Saat itu saya
ingin sekali ikut shalat jenazah, tetapi belum tahu
caranya. Akhirnya saya tak jadi shalat karena
belum pernah melakukan.
Jika ada yang meninggal, apakah saya bisa
menshalatkan, meski tak ikut membaca?
Bolehkah mendoa dia dengan bahasa
Indonesia karena saya belum bisa baca doa
berbahasa Arab.(Linda)

Jawab:
Mbak Linda, keinginan Anda sebagai
muaqlaf menshalatkan jenazah H menandakan
Anda punya kepedulian terhadap sesama dan
berusaha menjalankan tuntunan agama.
Sebagai mualaf, Anda punya hak dan kewajiban
sama dengan pemeluk Islam yang lain. Jadi
Anda berhak juga menshalatkan jenazah orang
Islam.
Menurut tuntunan Islam, shalat jenazah
hukumnya fardlu kifayah. Itu berarti orang mukmin
wajib shalat jenazah. Namun jika sudah ada
sebagian yang melaksanakan kewajiban itu,
yang lain bebas. Jadi bila Anda ingin shalat
jenazah tak ada larangan, meski belum tahu
caranya.
Ikuti saja gerakan imam. Dan, yang penting
niat shalat jenazah yang harus dibaca sejak awal
sebelum shalat.
Rasulullah menyatakan pahala orang yang
menshalatkan jenazah besar; digambarkan
sebesar Gunung Uhud. Jadi bila sedang takziah,
ikutlah shalat jenazah.
Selain untuk mendoakan yang meninggal,
bisa jadi penghibur bagi keluarga si mati. Karena
bila banyak yang menshalatkan, Allah akan
mengampuni dosa orang yang meninggal itu.
Soal bahasa dalam berdoa bisa pakai
bahasa Indonesia jika belum hafal Arab karena
Allah Mahatahu segala tindakan hamba-Nya.
Bisa pula membeli buku tentang shalat jenazah
bila ingin tahu tata caranya. Semoga Anda diberi
kemudahan oleh Allah dalam melaksanakan
tuntunan agama, termasuk menjalankan shalat
wajib dan sunah. (51)

(Suara Merdeka 12 Januari 2011 h. 19)

1 komentar:

  1. ooooooooooooooooooh berarti sholat jenazah tidak apa walaupun tidak tau isi nya atau juga bisa disebut syarat- syarat ataupun rukun - rukun nya ?

    BalasHapus