Rabu, 02 Februari 2011

Paman Tak Mau Menikahkan

Tanya:
Saya karyawan swasta.
Calon istri, R, dibesarkan
sang nenek karena orang
tuanya meninggal ketika
dia kecil. Beberapa bulan
lalu, kakeknya meninggal.
Saat masih hidup, kakeknya
sudah merestui kami
untuk menikah. Bahkan
sudah ada kesepakatan
soal waktu.
Karena Kakek meninggal,
pernikahan kami diundur.
Kini muncul masalah
soal wali nikah. Rencana
semula, Kakek yang jadi
wali.
Namun kini yang ada
tinggal paman R, G. Namun
G tak mau menjadi
wali. Bahkan hubungan G
dan R merenggang karena
Kakek mewariskan sebagian
hartanya untuk R. G
berpendapat hanya dia
yang berhak atas warisan
Kakek.
Apakah L, adik lelaki R,
bisa menjadi wali nikah?
Sebab, dia masih kelas III
SMA. (Ryan)

Jawab:
Ryan, wali dalam pernikahan
bisa kerabat calon
pengantin perempuan (wali
nasab) atau wali hakim.
Wali nasab adalah ayah,
kakek, saudara lelaki sekandung
atau seayah calon
mempelai perempuan.
Bisa pula paman (saudara
lelaki sekandung/saudara
seayah dari ayah calon
mempelai perempuan).
Bisa pula saudara lelaki
sekandung/seayah dengan
kakek dari pihak
ayah.
Bila wali nasab tak ada,
enggan, atau berhalangan
hadir, bisa dengan wali
hakim. Karena ayah R dan
Kakek sudah meninggal,
wali nikah R bisa saudara
lelaki sekandung, yakni L.
Syarat wali nikah adalah
lelaki muslim, berakal
sehat, dan sudah akil balig.
Tanda akil balig anak lelaki
adalah mimpi basah yang
umumnya sudah dialami
remaja seusia SMA.
Jika persyaratan wali
nikah dimiliki L, dia bisa jadi
wali nikah kakaknya. Jadi
Ryan tak perlu khawatir
soal pelaksanaan pernikahan,
meski G tak bersedia
jadi wali nikah R.
Namun sebelum pernikahan,
Ryan dan R perlu
memperbaiki hubungan
kekeluargaan dengan G.
Jadi keluarga tetap rukun
dan tak terpecah belah
hanya karena soal warisan.
Jika Kakek masih hidup
tentu sedih melihat anakcucunya
bertikai hanya
karena harta warisan.
Jangan lupa berdoa
pada Allah. Mohon pertolongan-
Nya agar diberi
jalan yang mudah menuju
pernikahan yang diridai
Allah dan mendapat restu
semua keluarga, termasuk
Paman G. (51)

(Suara Merdeka 2 Februari 2011 h. 19)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar