Rabu, 11 Mei 2011

Suami Melarang Bekerja*

Tanya:
Saya mantan karyawati kantor swasta. Setelah menikah dan
punya anak satu berumur tiga tahun, saya ingin kerja lagi. Apalagi
ada kantor membutuhkan tenaga kerja yang sesuai dengan ijazah
saya. Saya melamar dan diterima.
Namun suami keberatan saya bekerja kembali dengan alasan
tak ada yang mengawasi anak. Padahal, ada pembantu yang
mengasuh. Meski kebutuhan materi dicukupi suami, saya toh
merasa perlu memanfaatkan ilmu.
Sekarang kami sering bertengkar karena suami selalu marah
ketika saya hendak berangkat kerja. Apakah saya harus mengikuti
kehendak suami keluar dari pekerjaan atau tetap bekerja, meski
dilarang? (Ria)

Jawab:
Ibu Ria, sebaiknya musyawarahkan kembali keinginan bekerja
lagi dengan suami. Keinginan bekerja menunjukkan Ibu ingin
mandiri di bidang ekonomi. Kemandirian itu baik agar tak terlalu
menggantungkan diri pada suami.
Tak ada yang tahu nasib seseorang. Jika terjadi PHK atau
suami sakit dan tak bisa bekerja, Ibu tak kesulitan memenuhi
kebutuhan rumah tangga karena punya penghasilan sendiri.
Namun pendapat suami perlu didengar. Jika bertujuan baik,
perlu dipatuhi. Jika suami mengetahui tujuan Ibu bekerja kembali
adalah mengamalkan ilmu dan membantu suami mempersiapkan
masa depan keluarga, mungkin dia akan mengizinkan Ibu
bekerja.
Jadi sebaiknya Ibu bicara dari hati ke hati dengan suami. Ibu
juga berusaha mengerti tujuan dari keberatan suami bila Ibu bekerja.
Mungkin alasan suami melarang Ibu bekerja sehingga bisa
mengawasi anak agar Ibu tak mengabaikan anak karena sibuk
bekerja. Ibu perlu meyakinkan suami bahwa Ibu akan tetap memperhatikan
anak. Misalnya, dengan mengontrol kegiatan pembantu
dalam memenuhi kebutuhan anak serta menggunakan
waktu istirahat siang agar bisa pulang sebentar karena jarak kantor
dan rumah dekat.
Mendidik anak kewajiban orang tua. Jadi Ibu tetap wajib
memperhatikan anak dan tak boleh menyerahkan sepenuhnya
ke pembantu. Membentuk kepribadian anak harus dimulai sejak
usia dini. Ibu perlu mengatur jadwal kegiatan agar tak melupakan
anak. Jika suami tetap keberatan Ibu bekerja di kantor, Ibu perlu
memahami dan menerima keputusan itu.
Ibu masih bisa mengembangkan diri dengan membuka
usaha di rumah. Banyak usaha di rumah dan berhasil. Untuk promosi,
Ibu bisa memakai media cetak dan elektronik agar usaha
dikenal masyarakat luas. Tinggal di rumah bukan berarti menganggur,
tetapi bisa tetap bekerja dan mendidik anak. Jangan
lupa berdoa pada Allah agar diberi kemudahan dalam berkarya
dan menyiapkan anak menjadi insan saleh dan bermanfaat. (51)
(Suara Merdeka 11 Mei 2011 h. 7)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar