Tanya:
Saya barus tamat dari SMA tahun ini. Orang tua saya tinggal Ibu. Bapak meninggal tiga tahun lalu. Saya anak pertama. Adik-adik saya empat orang. Semua masih sekolah. Untuk membiayai sekolah, kami mengandalkan pensiun almarhum Bapak dan mendapat bantuan Paman H, sepupu Ibu. Ibu berjualan nasi di rumah untuk mencukupi kebutuhan makan.
Sepeninggal Bapak, saya mau berhenti sekolah. Saya kasihan pada Ibu yang harus banting tulang mencukupi kebutuhan kami. Namun Paman H melarang. Dialah akhirnya yang membiayai sekolah saya.
Paman punya anak lelaki bernama J yang lebih tua dari saya. Dia sudah bekerja dan masih bujang. Di luar pengetahuan saya, Paman bermaksud menjodohkan dia dan saya. Ibu setuju, asal saya tamat SMA.
Usai pengumuman ujian lalu, Paman datang dan berbicara dengan Ibu soal rencana pernikahan saya dan J. Setelah Paman pulang, Ibu memberitahukan soal perjodohan itu. Dia meminta saya tak mengecewakan Paman.
Dalam hati saya masih ingin sekolah seperti teman-teman. Tetapi saya juga tidak mau mengecewakan ibu dan paman. Apakah saya masih bisa sekolah setelah menikah? Bagaimana jika J tak setuju? Apakah saya harus menuruti kehendaknya? (Ruly)
Jawab:
Ananda Ruly, berbahagialah karena lulus ujian. Ruly juga punya ibu yang tangguh dalam berjuang membesarkan anak-anak sepeninggal Bapak. Ibu juga menginginkan Ruly bisa terus sekolah. Maka Ruly tak boleh berhenti sekolah
Begitu pula ketika Paman H akan menjodohkan Ruly dan J, Ibu meminta pernikahan itu menunggu Ruly lulus SMA.
Kalau masih ingin melanjutkan sekolah, cobalah bicarakan dengan J. Kemukakan tujuan sekolah lagi dan manfaatnya bagi masa depan keluarga.
Selain ilmu itu bermanfaat untuk Ruly, semangat menuntut ilmu itu jadi contoh bagi anak-anak kelak. Mintalah pendapat J mengenai jurusan yang bisa mengantarkan Ruly jadi pribadi mandiri.
Dengan demikian bisa membantu Ibu dan adik-adik yang masih membutuhkan biaya dan bimbingan untuk meraih cita-cita.
Ibu sudah memberikan contoh soal kemandirian perempuan. Dia mampu berdiri sendiri dan mengatasi kesulitan hidup sepeninggal suami.
Kalau Ruly setuju perjodohan itu, setelah menikah wajib mendengar kata suami. Kalau kata-kata itu baik, ikutilah. Klau menyimpang dari kebenaran, tak perlu ikuti. Karena sekarang Ruly belum terikat pernikahan, maka perlu tukar pikiran untuk mendapat persetujuan J.
Setelah menikah Ruly dapat melanjutkan kuliah. Yang penting mendapat izin suami. Kalau mengizinkan, dia akan mendukung sepenuhnya.
Jangan lupa mohon petunjuk dan pertolongan Allah agar diberi kemudahan dalam membina masa depan Ruly serta adik adik. (51)
(Suara Merdeka 23 Juni 2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar