Rabu, 29 Juli 2009

Mendidik Anak Angkat

Tanya:
Saya karyawan di kantor swasta, sudah 10 tahun menikah tetapi belum punya anak. Tiga tahun lalu, saya dan suami sepakat untuk mengangkat T sebagai anak. Dia masih kemenakan suami. Tahun ini, T mulai masuk di SMP. Sebenarnya T anak yang baik, tetapi jika kecewa karena ada permintaannya tidak dituruti, dia akan merajuk dan menuduh kami tidak menyayanginya karena bukan anak kandung.

Hal itu menyebabkan suami selalu menuruti permintaannya. Saya selalu mengingatkan agar suami jangan memanjakan anak seperti itu. Tetapi suami tidak bisa menerima perkataan saya, bahkan sering marah-marah. Suami paling tidak suka kalau ada orang yang menyebut T sebagai anak angkat. Bagaimana menurut ajaran Islam, apakah dibolehkan anak angkat diakui sebagai anak kandung?
(Ny Eny )

Jawab:
Ibu Eny, karena usia T sewaktu diangkat sebagai anak sekitar 10 tahun, maka ia sudah tahu siapa orang tua kandungnya. Maka ia suka merajuk dan ingin kembali ke orang tuanya apabila mengalami kekecewaan. Karena itu, suami Ibu selalu memanjakannya agar T merasa disayang dan diperhatikan.

Tapi, di sisi lain, memanjakan anak secara berlebihan akan berakibat kurang baik terhadap perkembangannya, terutama kemampuan untuk mandiri. Dalam perkembangan kepribadian, kemandirian anak merupakan hal penting untuk menuju kedewasaan berpikir serta berperilaku.

Agar sikap suami yang memanjakan T tidak berakibat negatif, sebaiknya Ibu perlu bicara dari hati ke hati dengan suami tentang cara  yang perlu dilakukan agar sikap suami yang ingin memanjakan T tidak berakibat buruk bagi perkembangan anak.

Mengenai adopsi anak, tak ada larangan menurut Islam. Yang penting tujuannya untuk kebaikan dan masa depan anak, bukan untuk  tujuan yang merugikan atau menyengsarakan anak. Yang perlu diperhatikan Ibu dan suami adalah tuntunan Islam yang tidak membolehkan orang tua angkat menutupi identitas orang tua kandung anak angkat. Karena anak mempunyai kewajiban moral untuk mendoakan dan berbakti pada orang tua kandungnya. Demikian sebaliknya, orang tua berkewajiban mendoakan agar anaknya dapat menjadi anak yang salih/salihah.

Karena itu, orang tua angkat tidak diperbolehkan memutuskan hubungan antara anak angkat dan orang tua kandungnya, apabila usia anak sudah memungkinkan diajak bicara tentang orang tua kandungnya. Merekalah yang melahirkan dan merawat T, sehingga tidak boleh melupakan mereka.

Sedangkan Ibu Eny dan suami  adalah orang yang membesarkan dan mendidiknya. Jadi, anak mempunyai  dua keluarga yang sama-sama menyayanginya. Dengan demikian, diharapkan T juga dapat menyayangi orang tua kandung maupun orang tua angkat. Jangan lupa memohon kepada Allah agar anak angkat Ibu bisa menjadi anak salih dan bermanfaat. (32)

(Suara Merdeka 29 Juli 2009)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar